Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung: Laporkan Temukan Kecurangan SPMB

DL/bandarlampung/Politik/10062025

---- Yanuar Irawan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK.

Yanuar menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam SPMB Jalur Prestasi yang mencuat dalam beberapa hari terakhir.

“Jika ada temuan atau indikasi kecurangan, kami minta warga segera melapor dengan menyertakan bukti yang sahih. Komisi V akan menindaklanjuti dan jika terbukti, kami pastikan siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi,” tegas Yanuar, saat diwawancarai pada Senin (16/06/2025).

Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait seorang siswa yang diterima melalui jalur prestasi di salah satu SMA negeri di Bandarlampung, padahal tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

“Contohnya di SMA Negeri 9 Bandarlampung, setelah kita telusuri, ternyata benar—ada ketidaksesuaian persyaratan administrasi. Tanpa menunggu lama, siswa tersebut langsung kami minta untuk didiskualifikasi,” ujarnya.

Yanuar menambahkan, Komisi V bersama Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah sepakat menjaga integritas pelaksanaan SPMB Jalur Prestasi. Ia menegaskan bahwa proses seleksi harus berjalan sesuai aturan tanpa ada celah permainan di dalamnya.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk manipulasi data atau praktik tidak jujur. Seleksi harus transparan, akuntabel, dan berdasarkan merit,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Lampung yang juga Koordinator Komisi V, Kostiana, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar tidak merugikan pelajar maupun orang tua.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prosedur. Kami tidak ingin ada siswa yang dirugikan hanya karena ada permainan di balik layar,” jelasnya.

Menurut Kostiana, kualitas pendidikan tak hanya diukur dari infrastruktur atau kurikulum semata, melainkan juga dari keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, turut membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa siswa yang bersangkutan telah didiskualifikasi karena tidak memenuhi ketentuan dalam jalur prestasi.

“Rangking paralel harus mengacu pada 25 persen teratas dari total siswa. Tapi siswa ini berada di peringkat 43, jelas tidak masuk kriteria. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap Thomas. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa siswa tersebut masih dapat mendaftar melalui jalur lain.

Sebelumnya, pengumuman hasil SPMB Jalur Prestasi untuk tahun ajaran 2025/2026 yang dirilis pada Sabtu (14/06/2025), menuai sorotan publik. Salah satu SMA favorit di Bandarlampung diketahui menerima siswa yang tidak masuk dalam kategori berprestasi, sehingga memunculkan dugaan praktik curang.

Berdasarkan penelusuran Pembaruan.id, siswa tersebut tidak memiliki rekam jejak akademik atau prestasi yang relevan saat menempuh pendidikan di SMP, namun tetap dinyatakan lolos melalui jalur prestasi. (tim)